Showing posts with label Religius. Show all posts
Showing posts with label Religius. Show all posts

Friday, 2 August 2013

Beberapa Macam-Macam Air


Air yang dapat dipakai untuk bersuci ialah air yang bersih yaitu air yang turun dari langit atau air yang keluar dari bumi yang belum dipakai untuk bersuci.

Air yang suci dan mensucikan ialah :
1. Air embun
2. Air hujan
3. Air sumur
4. Air salju
5. Air sungai
6. Air laut
7. Air telaga

Penjelasan Tentang Syarat dan Rukun


  • Syarat
Syarat adalah sesuatu yang harus dipenuhi sebelum mengerjakan sesuatu pekerjaan. kalau syarat-syaratnya kurang sempurna maka pekerjaan itu tidak sah.
  • Rukun 
Rukun adalah sesuatu yang harus dikerjakan dalam melakukan suatu pekerjaan, rukun berarti merupakan bagian yang pokok. Contohnya : membaca fatihah dalam solat merupakan bagian yang pokok.
jelasnya solat tanpa membaca fathihah berarti tidak sah.
  • Sah
Sah ialah telah cukup syarat dan rukunnya serta sudah benar.
  • Batal
Batal ialah tidak cukup syarat dan rukunnya atau tidak benar. jadi bila suatu pekerjaan atau perkara yang tidak memenuhi syarat dan rukunnya berarti perkara itu tidak sah atau batal.

Cara Efektif Menghilangkan Najis


  1. Barang yang kena najis Mukhaffafah, cukup  diperciki air pada tempat yang kena najis.
  2. Barang yang kena najis Mutawassithah, dapat suci dengan cara dibasuh 1 kali asal sifat-sifat najisnya (warna, rasa, baunya) itu hilang akan lebih baik lagi apabila dibasuh dengan 3 kali siraman. Apabila terkena najis Hukmiyah cukup dengan mengalirkan air saja pada najis tersebut.
  3. Barang yang kena najis Mughallazhah, seperti dijilat anjing atau babi, harus dibasuh 7 kali dan salah satu diantaranya harus dengan air yang bercampur dengan tanah.

Beberapa Jumlah Macam-Macam Najis


  1. Darah
  2. Nanah
  3. Bangkai. Kecuali bangkai ikan dan belalang
  4. Anjing dan babi
  5. Segala sesuatu keluar dari qubul dan dubur
  6. Minuman keras, seperti arak dan sebagainya
  7. Bagian anggota binatang yang terpisah dari tubuhnya karena dipotong-potong dan sebagainya selagi hidup.

Pembagian Air


  • Air suci mensucikan 
Ialah Air mutlaq, artinya air yang masih murni dapat digunakan untuk bersuci dan tidak makruh.
  • Air suci dan mensucikan, tapi ,makruh digunakan
Yaitu air musyammas (air yang panas dengan matahari ) di tempat logam yang bukan emas.
  • Air suci tapi tidak mensucikan
Yaitu air musta'mal (telah menggunakan untuk bersuci) menghilangkan hadas dan najis tapi tidak berubah rupa, rasa dan baunya.
  • Air mutanajis
Yaitu air yang kena najis (kemasukan najis), sedang jumlahnya kurang dari dua kullah, maka air yang semacam ini tidak suci dan tidak mensucikan. Tetapi bila jumlahnya lebih dari dua kullah dan tidak berubah sifat-sifatnya, maka air itu sah untuk bersuci. (dua kullah sama dengan 216 liter).

Monday, 22 July 2013

Pengertian Iman Kepada Malaikat

Iman kepada Malaikat Allah adalah salah satu dari pokok-pokok kepercayaan dalam islam. Pengingkaran terhadap adanya malaikat berarti pengingkaran terhadap Allah SWT, yang telah menciptanya. Pada zaman Jahiliyah, sebagian bangsa Arab mempercayai bahwa malaikat adalah putra Allah SWT. Sehingga mereka menyembahnya. Bagaimanakah ajaran islam tentang cara beriman kepada malaikat Allah SWT ?. Perhatikan baik-baik pembahasan berikut ini !

Malaikat disebut sebagai makhluk gaib, yang tidak dapat diinderakan (tidak dapat dirasa, dilihat, dan didengar). Beriman kepada Malaikat termasuk rukun islam atau pokok-pokok kepercayaan. Setiap muslim wajib beriman kepada Malaikat, yakni meyakini keberadaannya , sifat-sifatnya, serta tugas-tugasnya yang diamanatkan oleh Allah SWT, kepadanya. Karena Malaikat termasuk makhluk gaib, pengetahuan manusia tentang Malaikat sangat terbatas menurut Al-qur'an dan hadist.

Nama-Nama Malaikat

1. Jibril, bertugas menurunkan wahyu dari Allah
2. Mikail, bertugas membagi rezeki
3. Israfil, bertugas meniup terompet/sangkakala
4. Izrafil, bertugas mencabut nyawa
5. Raqib, bertugas mencatat amal perbuatan baik manusia selama hidup di dunia

6. Atid, bertugas mencatat amal perbuatan buruk manusia selama hidup di dunia
7. Munkar, bertugas menanyai manusia di dalam kubur
8. Nakir, bertugas menanyai manusia di dalam kubur
9. Malik, bertugas menjaga neraka
10. Ridwan, bertugas menjaga surga

Sunday, 19 May 2013

BERSYUKUR DALAM SEGALA HAL


  


Bersyukurlah dalam segala hal, karena semua indah pada waktunya.... 
Pada jaman dahulu, di Negeri China kuno...., hiduplah seorang saudagar, mempunyai seorang anak lelaki, peternakan, dan perkebunan yang luas. Mereka menjalani segalanya dengan baik, dan bersyukur atas segala yang telah mereka terima senantiasa. Pada suatu hari, masuklah seekor kuda liar (tanpa pemilik) ke dalam kandang milik saudagar tersebut. Melihat hal tersebut, tetangga saudagar mengatakan "sungguh amat beruntung karena Tuan mendapatkan seekor kuda tanpa harus bersusah payah membeli atau menangkapnya". Mendengar hal tersebut Sang Saudagar berkata "Terima kasih, semua itu memang suatu berkat, tetapi semua itu pasti ada hikmahnya." Setelah kuda dirasa telah cukup jinak, Putra Sang Saudagar mencoba menungganginya, namun malang, kuda tersebut memberontak dan membuat Putra  Sang Saudagar tersebut terjatuh yang membuat kaki Putra Sang Saudagar tersebut patah. Hal ini membuat tetangga saudagar itu mengatakan "Betapamalang nasib Putra Tuan". Sang Saudagar itu menjawab, "Terima kasih atas perhatiannya, ini merupakan suatu kecelakaan, namun semua ini pasti ada hikmah dan bersyukurlah senantiasa". Mungkin dapat dibayangkan kesusahan yang dihadapi Putra Sang Saudagar tersebut, namun Sang Saudagar tersebut tetap bersyukur, karena percaya akan ada hikmah dan berkat yang didapatkan dari semua kejadian.  Selang beberapa tahun, terjadilah peperangan hebat, seluruh lelaki muda yang berbadan sehat dan tidak cacat, wajib mengikuti program wajib militer untuk perang. Putra Sang Saudagar tersebut dapat selamat dari peperangan tersebut, karena kecacatan kakinya. Setiap kejadian, baik atau buruk menurut kita mengandung hikmah mendalam yang ingin disampaikan oleh Allah Swt.

Saturday, 18 May 2013

TATA KRAMA DALAM BERDO’A


 

Tata krama supaya Do’a Anda agar bisa dikabulkan, tata krama dalam berdoa yang dicontohkan oleh Rosulullah SAW dalam banyak hadis yang sahih.  

  Berikut hadis-hadis tersebut :

  1. Mengangkat kedua telapak tangan dan mengusapkannya ke wajah, seusai berdo’a. 
  2. Berkonsentrasi diri dengan hati yang yakin, bahwa do’anya akan dikabulkan. 
  3. Mengawali do’a dengan ucapan hamdalah dan shalawat. Dan, menyelingi serta menyudahinya dengan membaca sholawat. 
  4. Mengakhiri dengan ucapan Amiin. 
  5. Dengan tenang, dan suara pelan- tidak keras-keras, menundukkan kepala. 
  6. Memakai kalimat yang singkat, tapi dalam (luas) maknanya,. 
  7. Mengulangi doa dan membaca istighfar 3x. 
  8. Jangan meminta segera terkabul. 
  9. Jangan berdo’a soal keburukan. 
  10. Memulai dengan diri sendiri, baru untuk orang lain.  

SEMOGA BERMANFAAT SOB !!!!

Monday, 13 May 2013

Tayamum


Tayamum adalah mengusapkan tanah ke muka dan kedua tangan sampai siku dengan beberapa syarat.

Syarat-syarat tayamum
1. Sudah masuk waktu salat
2. Tidak mendapatkan air
3. Dengan tanah suci yang berdebu
4. Menghilangkan najis dengan tayamum

Rukun tayamum
1. Niat
2. Mengusap muka dengan tanah
3. Mengusap kedua tangan sampai sikut
4. Tertib

TAHARAH (mensucikan)

Macam-macam dan pembagian air
a. Air suci yang mensucikan
b. Air yang suci tapi tidak mensucikan
c. Air najis
d. air yang makruh dipakai

Benda-benda yang termasuk najis
a. Bangkai binatang darat yang berdarah
b. darah yang masih mengalir
c. Nanah
d. Arak
e. Anjing dan babi
f. Bagian binatang yang diambil dari tubuhnya ketika binatang itu masih hidup

Wudlu yaitu membersihkan diri dari hadas kecil dengan air.

Rukun wudlu
1. Niat
2. Membasuh muka
3. Membasuh dua tangan sampai siku
4. Menyapu sebagian kepala
5. Membasuh kaki hingga mata kaki
6. Tertib

Perkara yang membatalkan wudlu :
1. Hilang ingatan atau tidur
2. bersentuhan kulit antara laki-laki dengan perempuan yang bukan mukrim
3. dll

Friday, 19 April 2013

PUASA

      Puasa yaitu segala sesuatu menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari dengan niat dan beberapa syarat.


  • Syarat wajib puasa :
          - Islam          
          - Baligh         
          - Berakal sehat
          - Kuat puasa


  • Hal-hal yang membatalkan puasa :
          - Makan dan minum dengan sengaja
          - Muntah disengaja         
          - Haid dan nifas
          - Gila
          - dll.


  • Macam-macam puasa :
          - Puasa di haramkan
          - Puasa di makruhkan
          - Puasa di fardlukan : . puasa ramadhan 
                                                 . puasa qadla 
                                                 . puasa nazar
                                                 . puasa kifarat


  • Rukun puasa :
          - Niat pada malamnya
          - Menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkan puasa
             sejak terbit fajar sampai terbenam matahari


  • Sunnah-sunnah puasa :
          -  Berbuka dengan kurma
          -  Berdo'a sewaktu berbuka puasa
          -  Mengakhiri sahur
          -  Menyegerakan berbuka apabila waktunya telah tiba
          -  Memperbanyak sedekah
          -  Memperbanyak membaca al-qur'an
          -  Memberi makan orang yang berpuasa ketika berbuka puasa


  • Macam puasa sunnah :
         - Puasa enam hari pada bulan syawal
          - Puasa hari arafah tanggal 9 dzulhijjah
          - Puasa hari asyura tangal 10 Muharram
          - Puasa bulan sya'ban
          - Puasa hari senin dan kamis
          - Puasa tengah bulan ( tanggal 13,14,15)
          - Puasa rajab dan sya'ban
          - Puasa nabi Daud a.s


  • Waktu puasa yang haram :
          - Hari raya Idul Adha
          - Hari raya Idul Fitri
          - Tanggal 11, 12, 13 bulan Dzulhijjah

     Itulah sedikit tentang arti apa itu puasa dan jenis-jenisnya, semoga berguna bagi kita semua !!!

Thursday, 18 April 2013

ZAKAT


Dalam Undang-undang republik indonesia nomor 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat disebutkan antara lain :
1. Pengertian zakat dan pengelolaannya
a. Zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki oleh orang islam sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya. (pasal 1 ayat 1)
b. Pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan, pengoorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan terhadap pengumpulan dan pendistribusian serta pendayagunaan zakat. (pasal 1 ayat 1)

2. Tujuan disusunnya undang-undang pengelolaan zakat
Undang-undang pengelolaan zakat bertujuan :
a. Meningkatkan layanan bagi masyarakat dalam menunaikan zakat sesuai dengan tujuan agama.
b. Meningkatkan fungsi dan peran pranata keagamaan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial.
c. Meningkatkan hasil guna dan daya guna zakat

3. Organisasi pengelola zakat (‘amil zakat)
a. Pengelolaan zakat dilakukan oleh ‘amil zakat yang dibentuk oleh pemerintah
b. Pembentukan badan ‘amil zakat :
1) Nasional oleh presiden atas usul menteri
2) Daerah propinsi oleh gurbenur atas usul kepala kantor wilayah departemen agama
3) Daerah kabupaten atau daerah kota oleh bupati atau walikota atas usul kepala kantor departemen agama kabupaten atau kota
4) Kecamatan oleh camat atas usul kepala kantor urusan agama kecamatan
c. Badan ‘amil zakat di semua tingkatan memiliki hubungan kerja yang bersifat koordinatif, konsultatif, dan informatif.
d. Pengurus badan ‘amil zakat terdiri atas unsur masyarakat dan pemerintah yang memenuhi persyaratan tertentu (pasal 6 ayat 1-4)

4. Pendayagunaan zakat
a. Hasil pengumpulan zakat didayagunakan untuk mustahiq sesuai dengan ketentuan agama
b. Pendayagunaan hasil pengumpulan zakat berdasarkan skala priyoritas kebutuhan mustahiq dan dapat dimanfaatkan untuk usaha yang produktif
c. Persyaratan dan prosedur pendayagunaan hasil pengumpulan zakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan keputusan menteri (pasal 16 ayat 1-3)

Khusus hasil penerimaan infaq, shadaqah, hibah, wasiat, waris, dan kafarah sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 didayagunakan terutama untuk usaha produktif.

Sanksi bagi pengelola zakat
Setiap pengelola zakat yang karena kelalaiannya tidak mencatat atau mencatat dengan tidak benar harta zakat. Infaq, shodaqah, hibah, wasiat, waris, dan karafah sebagaimana yang dimaksud pasal 8. Pasal 12 dan pasal 13 dalam undang-undang ini diancam dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 bulan /denda sebanyak Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).

itulah penjelasan singkat tentang zakat, semoga bermanfaat. amiien !!!!

Total Pageviews