Dalam Undang-undang republik indonesia nomor 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat disebutkan antara lain :
1. Pengertian zakat dan pengelolaannya
a. Zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki oleh orang islam sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya. (pasal 1 ayat 1)
b. Pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan, pengoorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan terhadap pengumpulan dan pendistribusian serta pendayagunaan zakat. (pasal 1 ayat 1)
2. Tujuan disusunnya undang-undang pengelolaan zakat
Undang-undang pengelolaan zakat bertujuan :
a. Meningkatkan layanan bagi masyarakat dalam menunaikan zakat sesuai dengan tujuan agama.
b. Meningkatkan fungsi dan peran pranata keagamaan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial.
c. Meningkatkan hasil guna dan daya guna zakat
3. Organisasi pengelola zakat (‘amil zakat)
a. Pengelolaan zakat dilakukan oleh ‘amil zakat yang dibentuk oleh pemerintah
b. Pembentukan badan ‘amil zakat :
1) Nasional oleh presiden atas usul menteri
2) Daerah propinsi oleh gurbenur atas usul kepala kantor wilayah departemen agama
3) Daerah kabupaten atau daerah kota oleh bupati atau walikota atas usul kepala kantor departemen agama kabupaten atau kota
4) Kecamatan oleh camat atas usul kepala kantor urusan agama kecamatan
c. Badan ‘amil zakat di semua tingkatan memiliki hubungan kerja yang bersifat koordinatif, konsultatif, dan informatif.
d. Pengurus badan ‘amil zakat terdiri atas unsur masyarakat dan pemerintah yang memenuhi persyaratan tertentu (pasal 6 ayat 1-4)
4. Pendayagunaan zakat
a. Hasil pengumpulan zakat didayagunakan untuk mustahiq sesuai dengan ketentuan agama
b. Pendayagunaan hasil pengumpulan zakat berdasarkan skala priyoritas kebutuhan mustahiq dan dapat dimanfaatkan untuk usaha yang produktif
c. Persyaratan dan prosedur pendayagunaan hasil pengumpulan zakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan keputusan menteri (pasal 16 ayat 1-3)
Khusus hasil penerimaan infaq, shadaqah, hibah, wasiat, waris, dan kafarah sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 didayagunakan terutama untuk usaha produktif.
Sanksi bagi pengelola zakat
Setiap pengelola zakat yang karena kelalaiannya tidak mencatat atau mencatat dengan tidak benar harta zakat. Infaq, shodaqah, hibah, wasiat, waris, dan karafah sebagaimana yang dimaksud pasal 8. Pasal 12 dan pasal 13 dalam undang-undang ini diancam dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 bulan /denda sebanyak Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
itulah penjelasan singkat tentang zakat, semoga bermanfaat. amiien !!!!
Thursday, 18 April 2013
ZAKAT
14:16
Religius