Ialah
Air mutlaq, artinya air yang masih murni dapat digunakan untuk bersuci dan tidak makruh.
- Air suci dan mensucikan, tapi ,makruh digunakan
Yaitu air musyammas (air yang panas dengan matahari ) di tempat logam yang bukan emas.
- Air suci tapi tidak mensucikan
Yaitu air musta'mal (telah menggunakan untuk bersuci) menghilangkan hadas dan najis tapi tidak berubah rupa, rasa dan baunya.
Yaitu air yang kena najis (kemasukan najis), sedang jumlahnya kurang dari dua kullah, maka air yang semacam ini tidak suci dan tidak mensucikan. Tetapi bila jumlahnya lebih dari dua kullah dan tidak berubah sifat-sifatnya, maka air itu sah untuk bersuci. (dua kullah sama dengan 216 liter).