Seperti yang kita
ketahui selama ini air digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan
untuk pertanian rakyat yang berada dalam sistem irigasi. Pengambilannya tidak
memerlukan izin tersebut, maka dinas/instansi yang bertanggung jawwab dalam
pelaksana, pengelolaan sumber daya air harus memperhitungkan dengan cermat
kebutuhan air yang memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian serta
sisa ketersedian air yang ada, sebelum menetapkan dan memberikan alokasi air
untuk keperluan perusahaan dan keperluan lainnya. Perusahaan sumber daya air
merupakan salah satu lingkup pendayagunaan sumber daya air, dengan maksud
sebagai upaya pemanfaatan sumber daya air untuk tujuan usaha dan atau menunjang
kegiatan usaha. Sumber daya air yang berada di Tulungagung dikelola oleh perum
Jasa Tirta, yang ditampung dalam suatu bendungan/waduk yang dikenal dengan
Bendungan Wonorejo. Air yang berada pada waduk berasal dari air permukaan yaitu
dari Daerah Aliran Sungai (DAS) yang berada di sekitar daerah waduk tersebut,
daerah sekitar waduk diantaranya dari desa Kedungcangkring, Wonorejo, Samar,
dan Mulyosari. Pemasok yang paling banyak berasal dari sungai song lewat
terowongan Segawe. Waduk yang dikelola oleh Jasa Tirta sebagai pengelola air
permukaan ini menyediakan air untuk kebutuhan irigasi, air minum, dan PLTA
apabila kebutuhan airnya kurang.