Pasal 2 UUPP menyebutkan bahwa bahan galian adalah unsur-unsur kimia, mineral, bijih-bijih dan segala macam batuan mulia endapan-endapan alam.
Selanjutnya dalam peraturan pemerintah nomor 27 tahun 1980 tentang penggolongan bahan galian disebutkan bahwa bahan galian dibagi atas 3 golongan :
- Golongan bahan galian strategis (golongan A), mempengaruhi perekonomian negara.
- Golongan bahan galian vital (golongan B), menjamin hajat hidup orang banyak.
- Golongan bahan galian lain (golongan C), digunakan untuk bahan baku industri
Bahan galian golongan B meliputi : besi, mangan, bauksit, tembaga, timbal, seng, emas, platina, perak, intan, iodium, dan belerang.
Sedangkan bahan galian golongan C meliputi : fosfat, asbes, mika, tawas, oker, batu, permata, pasir kuarsa, kaolin, feldspar, gips, batu apung, marmer, batu tulis, batu kapur, granit, tanah liat, dan pasir.