Tuesday, 30 July 2013

Pertambangan (UUPP)


Pasal 2 UUPP menyebutkan bahwa bahan galian adalah unsur-unsur kimia, mineral, bijih-bijih dan segala macam batuan mulia endapan-endapan alam.
Selanjutnya dalam peraturan pemerintah nomor 27 tahun 1980 tentang penggolongan bahan galian disebutkan bahwa bahan galian dibagi atas 3 golongan :
  1. Golongan bahan galian strategis (golongan A), mempengaruhi perekonomian negara.
  2. Golongan bahan galian vital (golongan B), menjamin hajat hidup orang banyak.
  3. Golongan bahan galian lain (golongan C), digunakan untuk bahan baku industri
Bahan galian golongan A meliputi : minyak bumi, gas alam, uranium, batu bara, nikel, dan timah.
Bahan galian golongan B meliputi : besi, mangan, bauksit, tembaga, timbal, seng, emas, platina, perak, intan, iodium, dan belerang.
Sedangkan bahan galian golongan C meliputi : fosfat, asbes, mika, tawas, oker, batu, permata, pasir kuarsa, kaolin, feldspar, gips, batu apung, marmer, batu tulis, batu kapur, granit,  tanah liat, dan pasir.

Total Pageviews